bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Banjarmasin terus bergulir.
Teranyar, dugaan pelanggaran ini diketahui dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat. Tentu oknum ASN-nya berbeda pula.
“Yang di Banjarmasin Selatan sudah masuk register sebagai temuan. Sedangkan di Banjarmasin Barat sudah tahap pemanggilan saksi,” ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada bakabar.com, Kamis (5/11).
Dalam penyelidikan, Yasar mengatakan khusus temuan di Banjarmasin Selatan sudah menjurus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Praktis, Bawaslu tinggal mengumpulkan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
“Selama 3 plus 2 hari ke depan akan kita proses,” ucapnya.
Untuk dugaan Banjarmasin Barat, lanjut Yasar, sudah masuk tahap pemanggilan saksi perihal klarifikasi kebenaran informasi yang diperoleh Bawaslu.
Apabila semua telah terpenuhi unsur administrasi, Bawaslu akan melanjutkan proses ke penindakan.
“Jika unsur administrasinya terpenuhi akan kita ke KASN. Jika unsur pidana kita koordinasikan ke Gakkumdu,” tandasnya.
Wali Kota Waswas Sanksi
Pelaksana tugas Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tengah dibayangi teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah karena aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral.
Seperti diwartakan bakabar.com sebelumnya, dua ASN Pemkot Banjarmasin baru tadi dilaporkan ke Bawaslu.
Keduanya dilaporkan karena hadir dan ikut aktif membagikan materi kampanye salah satu pasangan salon, akhir Oktober silam.
Soal ini Hermansyah tampaknya sudah mengetahui ihwal dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
"Jadi sebenarnya menunggu waktu saja, dalam beberapa hari ini akan kita tindak kasusnya dengan sanksi ASN," tegas Hermansyah ditemui bakabar.com, Rabu (4/11) siang.
Sanksi yang dihadapkan dengan ASN tersebut beragam. Karena menyangkut disiplin ASN dan Pemilukada.
"Kedisiplinan dan sanksi beratnya dipecat sebagai ASN," tegas Herman.
Herman tak mau ada ASN-nya tak netral dalam Pilwali Banjarmasin 2020. Sanksi tegas agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.
Terlebih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata dia, sudah menegur 67 kepala daerah termasuk di Samarinda dan Bontang.
"Jadi berimbas ke pimpinannya dan kita ingin seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya Bawaslu Banjarmasin tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemkot Banjarmasin.
Penelusuran, kata Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, berangkat dari laporan warga.
"Ya dugaan pelanggaran yang sedang kami telusuri terkait netralitas ASN," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada bakabar.com, Rabu (4/11).
Lantas apa sanksi keduanya?
Subhani mengungkapkan jajarannya masih mendalami keterlibatan dua ASN tersebut.
Apakah ASN tersebut dilibatkan oleh paslon atau sebaliknya; dengan sengaja melibatkan diri.
Apabila terbukti benar, maka keduanya akan dijerat dengan Undang Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 188 berisi sanksi pidana paling lama enam bulan penjara, dan denda Rp6 juta.
"Ancaman pidana bagi ASN dan paslon-nya," tegas Subhani.
Sementara untuk paslon, Subhani tak bisa memastikan pendiskualifikasian sebagai calon kepala daerah.
"Kita lihat administratifnya," ucapnya.