bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mencatat 23 dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilkada Kalsel yang berlangsung selama 71 hari.
Pelanggaran ini di antaranya lima dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga di antaranya saat proses pencalonan, sedangkan dua lainnya ditemukan saat tahapan kampanye.
Pelanggaran netralitas ASN ini direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Lima itu terkait dengan ASN, tiga ASN tahap pencalonan, dua tahap kampanye. Dari itu tiga sudah ada balasan KASN, dua masih dalam proses,” ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani.
Selain ASN, terdapat 17 pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Kemudian juga ada satu dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan di media sosial.
“Pelanggaran APK juga sudah teregister, karena diduga melanggar tata letak pemasangan, dan sebagainya,” jelasnya.
Lanjut rinci, jumlah dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Sehingga pihaknya kini terus melakukan pengawasan intensif, dengan cara rutin melakukan giat patroli pengawasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, yang melibatkan pengawas di kecamatan, kelurahan, bahkan pengawas TPS,” pungkasnya.