bakabar.com, MARTAPURA – Polisi menangkap seorang pria, S (39) saat berada di belakang Kantor DPRD Banjar, karena membawa sabu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Martapura Kota, Polres Banjar pada Selasa (23/3/2021) kemarin, sekitar pukul 16.00 WITA.
“Saat kami amankan, ternyata di badan yang bersangkutan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram,” kata Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto, Rabu (24/3/2021).
Selain mendapati paket sabut, polisi juga menemukan 1 bong sebagai alat hisap sabu, 1 pipet kaca, 1 kotak korek api, tas pinggang berwarna hitam dan handphone milik pelaku.
Penangkapan pelaku berawal ketika personel Polsek Martapura Kota tengah melaksanakan penyelidikan narkotika dan mendapat informasi terkait kepemilikan sabu oleh S.
"Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Setelah aparat berwajib berhasil mendapati barang bukti sabu, pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh polisi ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Rutan (Ruang Tahanan) Polsek Martapura Kota, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.