Kalsel

Bawa Sabu Adik Ipar, Ibu Rumah Tangga di Paringin Ditangkap

apahabar.com, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (39) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong karena…

Featured-Image
FOTO : Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Polres Tabalong. Foto-Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (39) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Desa Paringin Timur, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap pada Selasa (18/5) sore.

Ia ditangkap saat berada di Jalan Syuhada Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga yang mengatakan ada seorang perempuan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud oleh pemberi informasi.

Setiba di lokasi, tak berselang lama petugas melihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

“Saat digeledah Polisi Wanita (Polwan) Satresnarkoba, didapati barang bukti ditangan sebelah kiri pelaku berupa sebuah plastik bekas permen. Didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram,” jelas Otto, Jumat (21/5).

“Petugas juga menyita 1 buah handphone android dan 1 bungkus plastik permen,” imbuhnya.

Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan pelaku ke petugas, narkoba tersebut merupakan milik adik iparnya berinisial FJ.

FJ sendiri masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong hingga saat ini.

“Saat ini pelaku MS beserta barang bukti yang disita petugas sudah berada di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Otto.



Komentar
Banner
Banner