bakabar.com, MARABAHAN – Pasangan yang menikah hanya menurut agama di Barito Kuala, sekarang memiliki kesempatan lebih mudah mendapatkan pengesahan secara hukum.
Kesempatan tersebut merupakan tujuan dari kerjasama pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah yang melibatkan Pengadilan Agama Marabahan, Kementerian Agama Batola, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batola.
“Intinya setiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan. Sedangkan isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang hanya dapat diajukan ke pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum,” jelas Kepala Pengadilan Agama Marabahan, Rusdiana SAg, Senin (2/9).
Dengan putusan penetapan isbat nikah, perkawinan telah resmi tercatat. Ini juga berarti memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.
“Sidang isbat nikah dilakukan karena pernikahan belum atau tanpa dicatat atau tak punya akta nikah dengan penyebab keterbatasan biaya atau terlalu jauh dari KUA,” imbuh Rusdiana.
Sesuai tujuan isbat nikah, sidang keliling tersebut hanya menyasar kecamatan-kecamatan yang berada jauh dari Marabahan. Dimulai 5 September 2019, ketiga kecamatan yang disasar adalah Kuripan, Tabunganen dan Alalak.
“Selain karena alasan biaya dan jarak, kami tak melayani sidang isbat untuk pernikahan di bawah umur dan poligami. Makanya sebelum sidang digelar, semua berkas pendaftaran diverifikasi,” tegas Rusdiana.
Ia mencontohkan seperti warga Kuripan. “Ongkos ke Marabahan saja sudah cukup banyak, belum lagi membayar biaya perkara sekitar Rp500 ribu. Sebaliknya biaya perkara sidang keliling hanya Rp253 ribu,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Kemenag Batola dan dihimpun Pengadilan Agama Marabahan, cukup banyak warga Batola yang belum memiliki buku nikah.
“Sesuai laporan KUA, keinginan mendapatkan pengesahan nikah terbanyak berasal dari Tabunganen sekitar 400 pasangan. Tetapi khusus 2019, kami baru bisa membantu sekitar 200 pasangan,” jelas Rusdiana.
Dalam teknis pelaksanaan, sidang isbat nikah keliling digelar di kantor kecamatan yang ditangani 10 pegawai Pengadilan Agama, 2 dari Kemenag dan 10 dari Disdukcapil.
“Setelah disahkan Pengadilan Agama, Kemenag kemudian mengeluarkan buku nikah. Data itulah yang menjadi dasar hukum pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran anak,” timpal H Jakuinudin, Kepala Dinas Dukcapil Batola.
Baca Juga: Mantan Kepala Rutan Marabahan Jabat Kakanwil Kemenkumham Kalsel
Baca Juga: Pegawai Kaget, BNN Gelar Tes Urine di Sekretariat DPRD Kalsel
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin