bakabar.com, JAKARTA – Tak lama setelah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk beberapa penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan dua orang tersangka," kata Totok.
Selain Febrie Adriansyah (FA), Polri juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara sebagai penyelenggara negara. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Penetapan tersangka terhadap Febrie diumumkan hanya beberapa saat setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung.
"Keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Febrie memang telah resmi berstatus tersangka bersama Don Ritto.
"Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi Jampidsus," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri sebelum dilakukan gelar perkara bersama.
"Belum dilakukan penahanan. Hari ini kami masih menunggu berkas perkara beserta berita acaranya. Setelah itu akan kami ekspose bersama tim Kortas Tipidkor," ujar Rudi.
Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan.
"Yang terpenting adalah sinergi untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan mempercepat penyelesaian perkara karena masyarakat menunggu kepastian penanganannya," katanya.
Komisi III DPR RI pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung itu.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Budi, penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
"Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi.(*)



