Tak Berkategori

Baru Bebas Penjara, 3 Pemuda Kembali Cari Gara-gara

apahabar.com, MARTAPURA – Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi motor hasil Curanmordi wilayah hukum (Wilkum)…

Featured-Image
3 tersangka pelaku pencurian motor. Foto-apahabar.com/Madani

bakabar.com, MARTAPURA - Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi motor hasil Curanmordi wilayah hukum (Wilkum) Polsek Martapura Kota, 3 orang tersangka berhasil diringkus, Senin malam (16/12) sekitar pukul pukul 22.30 Wita.

Dari keterangan Kapolsek Martapura kota, AKP BomaWidayanto Promo melalui KanitReskrim, Iptu B. Munthe mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar didapati 2 kendaraan bermotor hasil curian serta 3 orang yang diduga tersangka,” ujar Iptu B. Munthepadabakabar.comSelasa (17/12) siang.

Setelah dipastikan kebenarannya, 4 anggota Polsek Martapurakota langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di sebuah rumah kost-an di Jalan Veteran RT. 2 RW. 1 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam pengamanan tersangka, sambung IptuB. Munthe, tidak ada perlawanan yang berarti karena tiga orang tersangka tersebut sudah terpojok di rumah kost-an.

Tiga orang tersangka tersebut, adalah Fadliansyah(26), Muhammad souqy (24) dan Muhammad Zainuddin (23).

“Setelah kami amankan 3 orang pelaku tersebut beserta dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, langsung kami giring ke Polsek Martapura kota untuk dilakukan perkembangan,”ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi tersebut mencari kendaraan roda dua yang tidak dikunci setang.

“Setelah melihat targetnya tersangka langsung mendorong motor yang ingin dicuri dan membawanya kabur bersama temannya," ungkapnya.

Setelah diintrogasi oleh anggota Polsek Martapurakota, ternyata ketiga pelaku curanmor tersebut melakukan aksinya tidak di WilkumPolsek Martapura kota atau Polres Banjar, melainkan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

“Karena itu, ketiga tersangka berserta dua barang bukti sepeda motor kami serahkan ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,”tuturnya.

Iptu B. Munthe mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut baru bebas dari masa tahanan terkait masalah psikotropika dan perkelahian serta pencurian.

Dalam kejadian tersebut, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Satria f dengan nomor polisi Da 4 310 VB, 1 buah sepeda motor Jupiter Z berwarna merah dengan nopol DA 3682 BS.

Baca Juga:Kreatif, Kisah Pemuda Kuala Kapuas Bikin Video Lucu Viral di Instagram

Baca Juga:Tragis! Kecelakaan Maut di Tatah Bangkal, Seorang Pemuda Tewas

Reporter: AHC 15
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner