bakabar.com, MARTAPURA - Tercatat baru delapan ahli waris yang mengklaim santunan kematian akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta.
Terhitung hingga saat ini kasus meninggal Covid-19 di Kabupaten Banjar berjumlah 45 orang.
"Baru 8 orang yang mengajukan klaim santunan. Jumlahnya Rp15 juta dari Kemensos RI," ujar Nur Safiullah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, Selasa (1/9).
Padahal, ungkap Saiful, santunan kematian sudah bisa diklaim sejak April lalu melalui Dinsos Kabupaten Banjar.
Ia menilai, banyak ahli waris yang enggan mengklaim. "Kami pernah membujuk warga yang keluarganya meninggal karena Covid-19, namun mereka menolak untuk melengkapi berkasnya, entah mungkin karena malu atau apa," ungkapnya heran.
Untuk syarat klaim, Saiful menyebut tidak terlalu sulit: cukup mengajukan berkas surat dari rumah sakit yang menyatakan pasien meninggal karena Covid-19, KK, KTP, surat kematian dari kelurahan atau kecamatan, surat keterangan ahli waris, dan nomor rekening ahli waris.
"Setelah semuanya diajukan, sekitar 1 bulan dana santunan ditransfer ke rekening ahli waris," tandasnya.
Editor: Syarif