bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin mulai bekerja menyusun program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
Dikemukakan Ketua Bapemperda, Arufah Arief, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama semua SKPD di lingkungan pemerintah kota Banjarmasin.
"Rapat ini untuk menginventarisir usulan Raperda dari Pemkot," ungkapnya, Jumat (11/10) di gedung DPRD Banjarmasin.
Menurut Arufah, rapat ini penting digelar untuk menjadi acuan dalam pembuatan Raperda. Sebab, sejauh ini Bapemperda belum bisa memperkirakan jumlah yang akan masuk Prolegda 2020.
"Biasanya lebih banyak usulan dari pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot. Sisanya DPRD,” jelas politisi PPP ini.
Ditanyakan perihal bagaimana dengan Raperda warisan seperti Raperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol atau Raperda Tata Cara Pembebasan Lahan.
Raperda tersebut tinggal disahkan saja, sambung Arufah. Karena pembahasannya sudah rampung dan difinalisasi. Namun, masih menunggu arahan Wali Kota Ibnu Sina karena waktu itu diminta pengesahannya ditunda.
"Waktu paripurna terakhir periode sebelumnya, Raperda ini sebenarnya sudah akan disahkan. Tapi wali kota meminta untuk ditunda dulu. Katanya akan dikaji lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga: Bawaslu Batola Menyoroti Pemilih Berkelanjutan
Baca Juga: Dewan Gerah, Tak Dilibatkan Dalam Proyek Taman Edukasi
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini