Kalsel

Banyak Proyek Nasional Amburadul, BPJN Kalsel Panen Sorotan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pesan singkat tak berbalas, telepon via whatsapp hanya berdering. Upaya konfirmasi apahabar.com lakukan…

Featured-Image
Dokumentasi kondisi jalan Liang Anggang-Bati Bati beberapa waktu lalu. Salah satu proyek amburadul di Kalsel tahun 2021 lalu. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Pesan singkat tak berbalas, telepon via whatsapp hanya berdering.

Upaya konfirmasi bakabar.com lakukan terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Syauqi Kamal, Rabu (16/2), ihwal panen sorotan dari sejumlah pihak buntut banyaknya megaproyek amburadul.

Setelah Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin, kini giliran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Tahun 2021, sejumlah proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) banyak yang mubazir. Beberapa pekerjaan seperti jembatan dan perbaikan jalan tak bisa selesai tepat waktu.

Sebut saja seperti perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati. Bernilai Rp 74 miliar, dibagi dua paket, proyek ini mestinya selesai akhir tahun lalu.

Tetapi gegara progres sangat lamban membuat BPJN memberi tambahan waktu kontraktor PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dan PT Nugroho Lestari 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kemudian, penggantian sejumlah jembatan di Jalur Trans Kalimantan Poros Selatan.

Proyek yang didalam kontraknya bernama Penggantian Jembatan Sungai Kintap Kecil I direncanakan selesai tahun 2021 lalu dengan masa kerja 9 bulan. Belakangan, ternyata proyek ini harus diputus kontraknya pada Desember lalu, dengan progres hanya 34,10 persen.

BPKP belum lama tadi sudah memanggil Kepala BPJN Wilayah XI, Syauqi Kamal.

Proyek sendiri meliputi penggantian 5 buah jembatan meliputi Tanah Laut dan Tanah Bumbu yakni Jembatan Sungai Kintap Kecil I, Jembatan Sungai Mati Kuyuk, Jembatan Sungai Bantaian, Jembatan Sungai Haji Keke dan Jembatan Sungai Tanah Merah I.

Pemutusan kontrak harus dilakukan lantaran buruknya manajemen pelaksanaan proyek oleh penyedia jasa serta tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Terbukti, sejak April 2021, penyedia jasa telah menerima uang muka 20 persen dari kontrak atau senilai Rp 3.953.595.000. Namun nyatanya progres pekerjaan sangat lamban.

Sesuai dengan ketentuan, bila deviasi progres kemajuan mencapai 10 persen, maka harus dilakukan show cause meeting (SCM) dan teguran.

BPJN telah melakukan SCM dan tiga kali teguran. Namun, PT Vasco Indo Persada (kontraktor) tetap tidak menunjukkan itikad baik dan menyerah untuk menyelesaikan pekerjaan.

Negara telah membayar kepada penyedia jasa sebesar Rp 6.742.305.000 atau 33,89 persen dari nilai kontrak. Sementara, uang muka yang belum dikembalikan ke Negara saat ini sebesar Rp 2.402.864.850.

BPKP menemukan, progres proyek penggantian 5 jembatan ini masih jauh dari fungsional. Konstruksi box culvert Jembatan Sungai Kintap Kecil I dari rencana lebar 12 meter, baru terealisasi 5,6 meter.

Kondisi tersebut berakibat lalu lintas setempat masih menggunakan setengah dari lebar jembatan lama.

Kemudian, Jembatan Sungai Mati Kuyuk yang konstruksi dengan box culvert. Dari rencana lebar 12 meter sudah terealisasi.

Lalu, Jembatan Sungai Bantaian, konstruksi yang dengan konsep girder beton tersebut, sedianya memiliki lebar 13 meter. Namun baru terealisasi tiang pancang.

Keempat, Jembatan Sungai Haji Keke yang dengan model konstruksi box culvert, dari rencana lebar 13 meter, baru terealisasi jembatan sementara.

Terakhir, Jembatan Sungai Tanah Merah, jembatan dengan konstruksi box culvert itu baru terealisasi 9,14 meter yang harusnya sesuai rencana dengan lebar 18 meter.

Banyaknya proyek amburadul tersebut tentu jadi perhatian. Kepala BPKP Kalsel, Rudy Harahap menekankan adanya perbaikan prosedur lelang.

Dari berbagai proyek yang bermasalah di Kalsel, terdapat modus terkait harga penawaran kontraktor, yakni saat lelang kontraktor hanya menawar dikisaran 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Mungkin ini sebagai upaya untuk memenangkan lelang, tetapi kurang memperhitungkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek," ujarnya.

Pihaknya juga memperhatikan, prosedur evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalsel kurang memadai.

Ini untuk memperoleh keyakinan bahwa para penawar mampu melaksanakan proyek, terutama dilihat dari calon pemenang lelang, kompetensi, kapabilitas sumber daya, dan kemampuan keuangannya.



Komentar
Banner
Banner