Tak Berkategori

Banjarmasin PPKM Level II, Sekolah Tetap Tatap Muka

apahabar.com, BANJARMASIN -Tingginya angka penularan Covid-19 tak serta merta membuat Pemkot Banjarmasin menarik rem darurat. Komite…

Featured-Image
Sejumlah orang tua siswa SMP di Banjarmasin mengeluhkan tingginya biaya atribut sekolah. Foto ilustrasi: dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN -Tingginya angka penularan Covid-19 tak serta merta membuat Pemkot Banjarmasin menarik rem darurat.

Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menggolongkan penularan Covid-19 di Banjarmasin dan Banjarbaru sudah dalam penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.

Namun Pemkot Banjarmasin belum merespons cepat instruksi KPC-PEN dengan memberlakukan PPKM level III seperti yang baru saja dilakukan Pemkot Banjarbaru.

Kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin telah mencapai 93 kasus per 100 ribu penduduk, dengan jumlah pasien dalam perawatan 10-30 kasus per 100 ribu penduduk, dan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR mencapai 76 persen.

“Status Banjarmasin masih di level II hampir menuju level III. Itu yang perlu kita sepakati,” ujar Wali Kota Ibnu Sina saat rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah, Rabu (21/7) siang.

Namun Pemkot akan kembali mengevaluasi status pembatasan tersebut jika sewaktu-waktu tren kasus Covid-19 mengalami perubahan.

"Terkait PTM [pembelajaran tatap muka] kita selesaikan minggu ini karena status kita masih di level II. Jadi dengan Tim Satgas akan kita evaluasi satu minggu ke depan. Tapi begitu masuk ke level tiga, wajib hukumnya kita tarik rem darurat sehingga anak anak juga libur," ujarnya.

Bukan PTM saja yang mengalami penundaan jika Banjarmasin benar-benar masuk level III.

Ibnu menekankan bahwa suatu daerah menetapkan status level III akan serupa dengan zona oranye.

Praktis akan terjadi pembatasan yang cukup ketat ketimbang PPKM skala mikro.

Misalnya, pembatasan kapasitas di tempat ibadah hingga 50 persen. Resepsi pernikahan hingga 20 persen dari kapasitas gedung.

"Termasuk juga mal 30 persen dari kapasitas dan juga pembatasan jam operasi buka sekitar lima sore. Seperti itu dampaknya," katanya.

Untuk itulah, pihaknya akan kembali menggalakan apel dan patroli bersama tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-Polri hingga ke level rukun tetangga.

Artinya, PPKM level III tak ubahnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di awal pandemi 2020 silam.

“Untuk mengingatkan masyarakat supaya jangan terlena dengan pembagian wilayah atau zonasi hijau dan kuning,” ujarnya.

"Karena ini mulai mengarah ke level III, jadi istilahnya pengetatanlah. Jadi jangan sampai lagi terjadi seperti itu," tegasnya.

Dimintai pendapatnya, Pemerhati Kebijakan Publik Kalsel, Muhammad Pazri meminta Pemkot memikirkan dampak lanjutan dari PPKM bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sekarang ini yang terpenting masyarakat sadar dulu dan menerima kalau Covid itu benar-benar nyata. Setelah itu, bagaimana caranya ekonomi rakyat tetap berjalan dengan prinsip protokol kesehatan yang ketat. Jangan lupa, bagaimana caranya semua bisa mengikuti vaksinasi,” ujar advokat dari Borneo Law Firm tersebut.

Sekolah Tatap Muka

Banjarmasin PPKM Level III, Terburuk Tak Cuma Sekolah yang Ditutup

Dua pekan belakangan, Pemkot Banjarmasin sudah menerapkan kembali belajar tatap muka di sejumlah sekolah. Khususnya zona hijau dan kuning.

Namun begitu jumlah siswa yang terpapar Covid-19 justru bertambah. Pun dengan tenaga pendidik.

Pekan kedua PTM, Disdik melaporkan 4 siswanya terinfeksi Covid-19. Di saat bersamaan, dua tenaga pendidik juga dilaporkan positif.

"SD ada 3 orang dan SMP ada satu siswa," ujar Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Senin (19/7) kemarin.

Namun Disdik berkukuh melanjutkan PTM sampai ada bukti penularan di sekolah atau klaster keluarga.

"Sampai saat ini tidak ada bukti adanya klaster sekolah," ucapnya.

Survei sementara keinginan atau antusiasme orang tua terhadap PTM cukup besar.

84,42% ortu siswa SD dan 95,53% ortu siswa SMP dilaporkan menyetujui PTM.

"Dari dua ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas untuk melanjutkan PTM," pungkasnya.

Syarat PTM

Banjarbaru Terapkan PPKM Level III, Simak Aturan Lengkapnya

Ada sejumlah syarat PTM.

Pertama, hanya sekolah di zona aman, yakni hijau dan kuning yang boleh melanjutkan PTM.

Kemudian, jumlah guru yang mengajar pun tidak kurang dari 80 persen telah divaksinasi.

Selanjutnya, sekolah memfasilitasi vaksinasi siswa berumur di atas 12 tahun.

Disdik juga meminta Satgas Covid-19 di satuan pendidikan proaktif mengawasi jalannya PTM.

Banjarmasin memiliki 20 zona oranye penyebaran Covid-19, dengan 450 zona kuning, dan 1.111 zona hijau.



Komentar
Banner
Banner