bakabar.com, BANJARBARU – Bersama Banjarmasin, Kota Banjarbaru berada di level III penyebaran Covid-19.
Wali Kota Aditya Mufti Ariffin mewanti-wanti masyarakat lebih patuh 5M jika tidak mau PPKM darurat.
Gerakan 5M dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Saat ini Kota Banjarbaru berada di level 3 dalam penyebaran Covid-19, yang mana berdasarkan barometer dan indikator yang ada, apabila ada kenaikan sekitar 20-30 persen lagi, Kota Banjarbaru akan berada di level 4 penyebaran Covid 19,” ujarnya, Selasa (20/7).
Selanjutnya apabila sampai di level IV, maka PPKM darurat mau tak mau mesti diterapkan.
Beberapa daerah sudah memberlakukan PPKM darurat manakala tingkat penyebaran Covid-19 menyentuh level 4.
“Agar tak sampai kita berada level 4, maka saya mengimbau dan juga meminta kepada seluruh masyarakat Banjarbaru agar mari bersama-sama menjalankan 5M,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Rizana Mirza menerangkan PPKM level III yang dimaksud memenuhi ketentuan- ketentuan yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pusat (KPC-PEN).
“Ya itu dikeluarkan KPC-PEN ya dari pusat kalau memang di Kalsel khususnya Banjarbaru level III ya kami mengacu pada ketentuan ketentuan di kolom – kolomnya itu,” jelasnya.
Terakhir Rizana mengimbau kepada masyarakat untuk taat Protokol Kesehatan di mana pun.
PTM Banjarmasin
KPC-PEN melansir daftar daerah yang mesti memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, salah satunya Banjarmasin dan Banjarbaru.
Informasi dihimpun, pemerintah mengategorikan ibu kota Kalsel dalam status level III atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Sesuai pedoman KPC-PEN, PPKM tersebut rencananya berlaku mulai esok 21 hingga 31 Juli mendatang.
Dari data KPC-PEN, terdapat 61 kabupaten-kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM.
Banjarmasin berada di peringkat keempat di bawah Banjarbaru. Lantas, apa itu PPKM level III?
Sejumlah media massa nasional sebelumnya mendefinisikan PPKM level III tak ubahnya PPKM darurat.
Yang mana kegiatan masyarakat diawasi secara ketat untuk menekan penularan Covid-19. Dilihat dari dua faktor besar; laju penularan, dan kesiapan daerah.
Laju penularan diukur tiga hal. Yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Ada empat level PPKM. Level 3, seperti dikatakan Menteri Kesehatan Budi Sadikin, 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Lantas, bagaimana dengan Banjarmasin?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: