bakabar.com, BANJARBARU – Banjarbaru resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mulai 1 hingga 14 Februari 2022.
Itu termaktub dalam Instruksi Forkopimda Banjarbaru Nomor : 180/ 2 /KUM/2022 yang di keluarkan sejak 1 Februari lalu.
Tertulis, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan termasuk pada PPKM Level 2.
Maka, mempertimbangkan situasi tersebut, diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun beberapa poin ketentuan sebagai berikut :
1.Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
2.Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaraan jarak jauh.
3.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
diberlakukan 100 persen Work Frome Office (WFO).
Dan, industri kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
Lalu, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika
ditemukan klaster ditutup 5 hari.
4.Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
5.Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, dan menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.
6.Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas
paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, restoran dan kafe didalam area Bioskop dapat melayani makan dan minum ditempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang atau take away dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.
7. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 75 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga
jarak.
8 Pasar rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
9. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal
75 persen sampai dengan pukul 22.00 WITA.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
11.Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat
cuci tangan.
12.Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di rumah makan, restoran, kafe diperkenankan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA melayani
makan atau minum di tempat dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
13. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
14. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan
jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas,
masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.
15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan.
16. Kegiatan seni/budaya dan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang
ketat.
17. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang
diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA.
18. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
19. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
20. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan masker dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
21. Pelaku perjalanan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukan:
a. Kartu Vaksin (Minimal Vaksinasi dosis pertama).
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
c. PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali atau
d. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut
22.PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
23 Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
24. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.
25. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat
ke aplikasi “CANGKAL" atau melaporkan ke tim
kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.