bakabar.com, BANJAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sekaligus menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Pembahasan percepatan revisi Perda RTRW dilakukan dalam Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di Martapura, Rabu (1/7).
Forum dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea dan dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Yudi Andrea mengatakan revisi Perda RTRW diperlukan agar pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.
"Kita harus bisa memastikan alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita," ujar Yudi.
Menurut dia, revisi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan RTRW untuk mendukung pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.
Pemerintah Kabupaten Banjar akan mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B. Langkah itu dinilai penting agar penerapan kebijakan di lapangan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Forum juga membahas sejumlah tantangan dalam revisi RTRW, termasuk moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, pemerintah daerah menilai koordinasi lintas instansi diperlukan agar revisi Perda dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.









