bakabar.com, BANJARMASIN – Pascabanjir, Pemkot Banjarmasin terus melakukan penertiban bangunan di atas sungai.
Terbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 5 Februari kemarin.
Isinya soal Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.
Surat itu menjelaskan tentang pasal-pasal yang mengatur soal pengelolaan sungai di Banjarmasin.
Ada dua pasal yang ditonjolkan di sana. Pasal 2 ayat 3 soal larangan bangunan di atas sungai yang dinilai menganggu aliran dan pasal 16 soal sanksi denda hingga pidana.
Di surat itu, juga disebutkan tenggat waktu pembongkaran. Para pemilik banguan yang terbukti melanggar di-deadline hingga 13 Februari untuk membongkar sendiri.
Jika tak membongkar, Pemkot Banjarmasin melalui Satgas Normalisasi Sungai berhak melakukan pembongkaran paksa sesuai peraturan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi menjelaskan surat itu sengaja dikeluarkan sebagai bukti keseriusan Pemkot dalam menangani persoalan bangunan di atas sungai.
“Kita ‘kan punya aturan dan ini harus dijalankan mulai sekarang. Sampai sungai-sungai di Banjarmasin normal,” ujarnya kepada bakabar.com, Sabtu (6/2) sore.
Terlebih bagi bangunan yang ilegal, dan terbukti mengganggu fungsi sungai harus diterbitkan. Apabila melawan, maka tindakan tegas berupa pemberian sanksi tak menutup kemungkinan dilakukan.
Di pasal 16 dalam Perda itu jelas, pihak yang melawan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Khususnya bagi yang Ilegal. Tapi kalau yang punya legalitas, misal IMB ya harus diproses dulu. Tapi tetap, kalau terbukti mengganggu dibongkar,” jelasnya.
Disinggung soal tenggat waktu, Doyo bilang tanggal 13 Februari tak saklek semua bangunan yang melanggar aturan harus segera dibongkar.
Sebab, menurutnya, penertiban ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu waktu panjang untuk mewujudkannya.
“13 Februari nggak saklek. Ini sebagai edukasi saja. Penertiban ini akan dilakukan hingga sungai di Banjarmasin benar-benar normal,” katanya.
Terakhir Doyo menyebut surat pemberitahuan ini juga sebagai upaya penegakan aturan yang harus dituruti warga kota. Termasuk Pemkot sendiri. Mengingat, adanya bangunan di jalur hijau namun memiliki izin.
“Ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar bisa turut memelihara sungai. Termasuk edukasi kepada Pemkot sendiri. Ke Depan tak ada lagi bangunan di atas sungai yang memperoleh izin,” pungkasnya.