bakabar.com, BANJARBARU – Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan gram benih tanaman impor ilegal di halaman kantor wilayah kerja Bandara Syamsudin Noor, Rabu (19/8) pagi.
Hal ini dilakukan guna lebih mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Sebab apabila media pembawa tersebut lolos masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Badan Karantina Pertanian, maka berpotensi membawa OPTK.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok karantina pertanian, kita lakukan pemusnahan terkait masuknya benih ilegal total 1562 gram atau 1,562 kilogram,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin drh. Nur Hartanto saat ditemui awak media di Banjarbaru.
Adapun benih tanaman yang dimusnahkan terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur dengan jumlah total 1562 gram.
Ribuan benih tanaman impor ilegal tersebut merupakan hasil dari tindakan penahanan petugas karantina pertanian pada periode Juni hingga Agustus 2020.
“Dari sebanyak 118 kali kiriman yang berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC) atau sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dari negara asal,” ungkapnya.
Pihaknya mengkhawatirkan benih tanaman tersebut akan merusak sumber daya hayati nabati asli Indonesia serta menimbulkan kerugian negara.
“Terlihat memang tidak seberapa, hanya 1,5 kilogram tapi kalau ditanam bisa berhektar tanaman,” terang Nur.
Biaya jasa pengurusan sertifikat karantina pertanian tidaklah mahal, sambungnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengurus secara legal.
“Biayanya bisa dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Jasa Karantina Pertanian dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semua sudah tertulis pasti disitu, cukup murah, biaya penerbitan sertifikasi karantina pertanian hanya 5 ribu rupiah per sertifikat karantina pertanian. Lapor saja, kami terbuka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari negara Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, Tiongkok, dan Kyrgyzstan.
Hal ini melanggar Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33.
“Dengan ancaman hukuman tanpa sertifikat karantina pertanian dan tidak melaporkan akan dikenakan sanksi pidana 10 tahun dan denda 10 miliar (rupiah),” tegasnya.
Pemusnahan ini sendiri dilakukan dengan cara dibakar di dalam Insenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin.
“Diharapkan dengan tindakan pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila akan melalulintaskan hewan / tumbuhan dan produknya masuk ke dalam Indonesia wajib melaporkannya ke petugas karantina pertanian di bandara dan pelabuhan,” pungkas Nur.
Untuk diketahui, sebelum melakukan pemusnahan benih tanaman impor ilegal tersebut, terlebih dahulu diawali kegiatan Coffee Morning dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Editor: Muhammad Bulkini