Kalsel

Balai Karantina Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Benih Tanaman Ilegal dari 7 Negara

apahabar.com, BANJARMASIN – Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin memusnahkan benih tanaman impor pada Senin (27/9)….

Featured-Image
Suasana pemusnahan benih tanaman ilegal dari 7 negara. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin memusnahkan benih tanaman impor pada Senin (27/9).

Adapun ratusan paket benih ilegal tersebut yang dipaksa masuk ke Indonesia secara online.

Media pembawa tersebut dikirim melalui Kantor Pos Bandara Syamsudin Noor sebanyak 123 gram. Paket yang dikemas dalam bentuk saset, pak dan boks dikirim dari 7 negara berbeda.

Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Lulus Riyanto menyebutkan bahwa paket ini dari 7 negara berbeda.

Di antaranya Jerman, Taiwan, Ukraina, Skotlandia, Hongkong, Singapura dan Thailand.

"Kerugian ekonomi pada petani kita dan sumber daya alam [SDA] kita terancam karena tersebarnya hama penyakit tumbuhan karantina," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyeludupan benih ini terancam kurungan pidana.

Ancaman juga dicantumkan dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, Pasal 33 dan 86 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

"Ancaman pidananya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, tapi kita tidak berpikiran ke sana. Kita edukasi kepada masyarakat terus sadar menjaga SDA," ucapnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Banjarmasin, Fauzi Rachman menekankan untuk lebih jeli melihat modus penyeludupan barang, tanaman dan hewan ilegal.

Karena, kata dia bahwa pesanan secara online lebih mudah dan praktis untuk memasukan barang tersebut.

Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin dalam mengawasi perizinan barang, tumbuhan dan hewan.

"Semua jenis tanaman harus mendapatkan izin dari karantina. Bea Cukai berhak meminta kepada pengirim dan penerima barang," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner