Kalsel

Babak Baru Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM Banjarmasin, Korban Ancang-Ancang Ambil Gugatan Perdata

apahabar.com, BANJARMASIN – Gelombang tuntutan vonis maksimal terhadap Bayu Tamtomo, pemerkosa D atau VDPS (25) masih…

Featured-Image
Bayu Tamtomo saat mengikuti pers rilis yang digelar Polresta Banjarmasin usai upacara pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH dirinya sebagai anggota Polri di Halaman Mapolresta, Sabtu (29/1) lalu. Foto-dok.apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Gelombang tuntutan vonis maksimal terhadap Bayu Tamtomo, pemerkosa D atau VDPS (25) masih belum usai.

Bayu kini divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, hemat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin. Dia juga sudah dipecat sebagai anggota Polri.

Sekalipun masa banding pasca-putusan berakhir sejak 26 Januari lalu, upaya menuntut keadilan atas apa yang dilakukan Bayu terhadap D terus berjalan.

Terbaru, Tim Advokasi Keadilan bentukan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersurat Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Surat meminta putusan untuk dikaji," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan, Erlina dikonfirmasi bakabar.com, Senin (31/1).

Tim, kata Erlina, menilai banyak kejanggalan dalam penanganan hingga vonis kasus yang menimpa mahasiswinya tersebut.

"Kejanggalan-kejanggalan itu seperti yang sudah kami beberkan di media," ujarnya.

Salah satunya soal dakwaan Pasal 286 KUHP oleh JPU yang dinilai tak berpihak pada korban.

Tim Advokasi Keadilan berpendapat harusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 289 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP. Ancamannya yakni penjara paling lama 12 tahun. Apalagi, pelaku merupakan bagian dari penegak hukum.

Atas dasar itu, PN Banjarmasin diminta bersikap. Erlina bilang setelah adanya hasil kajian nanti, pihaknya akan melakukan tindaklanjut lebih dalam.

Terpisah, Kuasa Hukum D, Muhammad Pazri berkata sudah meminta putusan dan bundel berkas dari PN Banjarmasin sejak 25 Januari lalu.

"Tapi sampai sekarang belum dikasih. Jadi belum pelajari putusan," katanya kepada bakabar.com, Senin (31/1).

Setelah putusan tersebut didapat, Pazri dan tim akan melakukan eksaminasi atau pengujian.

"Kemudian baru kami siapkan gugatan perdata," tutupnya.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga sudah bersurat ke sejumlah lembaga terkait yang ada di pusat. Isinya perihal keberatan perlakuan tidak adil.

Surat ditujukan ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kepolisian Nasional, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Dit Propam Polri, Komnas HAM.

Kemudian Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Komentar
Banner
Banner