Kalsel

Aturan Baru! PPKM Level 2 di Banjarbaru, Resepsi hingga Bioskop Boleh Buka!

apahabar.com, BANJARBARU – PPKM level 2 resmi diterapkan di Kota Banjarbaru mulai 5 hingga 18 Oktober…

Featured-Image
Pemerintah pusat merilis aturan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 18 Oktober mendatang. Foto: Dok. Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – PPKM level 2 resmi diterapkan di Kota Banjarbaru mulai 5 hingga 18 Oktober mendatang.

Otomatis, aturan atau ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat berbeda dari sebelumnya saat berada di level 4.

Kini, ada 25 ketentuan baru yang tertulis dalam instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru bernomor 180/9/KUM/2021, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen. Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

2. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau pembelajaraan jarak jauh.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non
penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Frome Office (WFO).
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya,
petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan
air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika
ditemukan klaster ditutup 5 hari.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

6.Bioskop yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi
dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area
bioskop dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.

7. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

8. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan

9. Pasar rakyat yang menjual selain
kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka
dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul
21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

11. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakantempat
cuci tangan.

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak
2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

13. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

14. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang
diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj,
Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul
10.00 sampai dengan 21.00 Wita kecuali hari Minggu Tutup.

16. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan
beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

17. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita

18. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

19. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50
persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

20. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal,
taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

21. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk
moda transportasi jarak jauh lainnya.

22. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.

23. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

24. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

25. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi "CANGKAL" atau melaporkan ke tim
kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.

Komentar
Banner
Banner