bakabar.com, BANJARBARU – Per 18 Mei 2022, syarat penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru resmi berubah.
Vaksin lengkap alias dosis dua tanpa tes Covid-19 kini jadi kebijakan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat.
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) maupun luar negeri (PPLN).
"Kita mengacu surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 56 tahun 2022," kata Stakeholders Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor kepada bakabar.com, Kamis (19/5).
Jika melihat lebih detil SE itu, syarat perjalanan pesawat tanpa tes Covid-19 cukup sampai vaksin dosis 2. PPDN atau PPLN tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
Namun, mereka tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam).
Bagi lanjut usia (lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat: melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1×24 jam) atau hasil negatif PCR (3×24 jam) serta menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Sedang anak usia di bawah 6 tahun bebas kebijakan vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen, namun wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Pada hari pertama aturan penerbangan berlaku, Bandara Internasional Syamsudin Noor mencatat tidak ada peningkatan penumpang yang signifikan.
Menurut Zulfian, jumlahnya masih normal antara kisaran 6-7 ribu penumpang. Baik yang datang dan berangkat. Bila dibandingkan saat arus mudik lebaran lalu, lanjut dia, jumlah tersebut masih lebih sedikit.
"Rata-rata yang berangkat dan datang saat mudik itu di atas 8 ribuan penumpang," ujarnya.