bakabar.com, BANJARMASIN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjarmasin bakal dilakukan H-10 sebelum Idul Fitri 1440 H.
Pembayaran THR dan Tukin tersebut menggunakan dana APBD 2019 sebesar Rp24 Miliar untuk sekitar 5000 PNS di Pemko Banjarmasin.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan, dana THR diambil dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdapat APBD 2019.
"Sebelum libur sudah kita bayarkan. Dalam H-10 sebelum lebaran, mudah-mudahan sudah dibayarkan," jelasnya kepadabakabar.com.
Setelah menerima gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan THR untuk menyambut Idul Fitri bersama keluarga.
Namun, Subhan menegaskan pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat terkait proses pencairan THR dan Tukin.
Baca Juga: Hore! Mei 2019 THR PNS Cair
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 tahun 2019, pencairan THR dan Tukin yang menggunakan dana APBD ditindaklanjuti melalui Perda.
“Akibat dari proses itu pencairan THR dan Tukin masih harus melalui tahapan yang cukup panjang, yakni pembahasan dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Kendati demikian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB akan merevisi PP itu.
Sekaligus untuk mengembalikan Juknis pencairan THR dan Tukin menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini masih berlangsung, jadi kita tunggu dulu keputusannya seperti tahun sebelumnya pencairan THR menggunakan peraturan menteri,” terangnya.
Baca Juga: Disnakertrans: Perusahaan di Kalteng Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini