bakabar.com, MARTAPURA - Sepasang muda-mudi kedapatan asyik ngamar oleh Satpol PP di sebuah indekos bilangan Jalan Rahayu, Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (10/4) malam.
Total lima orang yang diamankan, tiga perempuan dan dua laki - laki. Kelimanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Banjar untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Asyik Ngamar, 8 Pasangan di Tanah Bumbu Terjaring Razia Satpol PP
Dua laki - laki berinisial AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura. Sedangkan perempuan, LR (22) warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati - Bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banjar, Rudy Ramadhani, mengatakan pengamanan muda - mudi ini dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan.
"Waktu kita temukan tadi, satu pasangan dalam satu kamar kos, sedangkan di sebelahnya dua peremuan satu laki - laki dalam satu kamar," ujar Rudy.
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti (ikatan yang sah) makanya kami amankan untuk dimintai keterangan," sambungnya lagi.
Disinggung apakah ada indikasi prostitusi online, Rudy mengatakan tidak ada mengarah ke sana.
Baca Juga: Lagi Asyik Ngamar, 2 Pasangan di Pelaihari Terjaring Razia Satpol PP
"Karena menurut pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, istilahnya berpacaran, tidak ada prostitusi," terang Rudy.
Setelah didata dan menandatangani surat pernyataan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang.
"Tindakan yang dilakukan adalah non-yustisi, yaitu diberi pembinaan, kami berikan surat pernyataan jika nanti ke depan mereka melanggar surat pernyataan tersebut, bisa kita naikkan ke upaya hukum," pungkas Rudy.