Kalsel

ASN Tabalong Dilarang Keluar Daerah, Kepala SKPD Lakukan Pengawasan

apahabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk melakukan perjalanan…

Featured-Image
Ilustrasi perjalanan dengan kendaraan pribadi. Surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19. Foto: Tribunnews

bakabar.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Selain itu, Pemkab Tabalong memberlakukan pengetatan pemberian cuti pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati H Anang Syakhfiani.

Surat edaran tersebut Nomor: P-1981/BUP/BKPP/800/12/2020 ditandatangani Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani pada hari ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, menjelaskan surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020.

Surat edaran itu, jelas Rusmadi dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Dari itu, maka dipandang perlu untuk dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong selama libur Natal dan Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Bupati Tabalong ini juga mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah.

Di antaranya, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama Natal dan Tahun Baru 2021.

Apabila Pegawai ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, maka harus selalu memperhatikan peta zona risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satgas Penangangan Covid-19 setempat.

Peraturan dan kebijakan Pemkab Tabalong dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” jelas Rusmadi, dihubungi melalui gawai, Rabu (23/12).

Ditambahkan, dalam surat edaran itu juga diatur pengetatan pemberian cuti.

Pelaksanaan cuti bersama ASN di 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Kepala SKPD melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan, Kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN.

Kepala SKPD memastikan agar Pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Rusmadi.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan menjelang libur natal dan tahun baru dirinya mengingatkan ASN untuk tidak meninggalkan Tabalong.

“ASN tidak boleh mengambil cuti, tidak boleh memanfaatkan libur untuk keluar Tabalong,” tegasnya, seusai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran SKPD, Selasa (22/12).

Anang juga mengingatkan ASN supaya tidak melanggar aturan ini.

“Kalau mereka [ASN] nekat liburan keluar Tabalong, kami terapkan peraturan kepegawaian untuk penerapan sanksinya, ” ujarnya.

Selain mengingatkan ASN, Bupati Anang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak liburan keluar Tabalong.

“Warga saya imbau tidak liburan keluar Tabalong, lebih-lebih ke daerah-daerah zona merah,” pintanya.

Ditambahkan, hal itu untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di daerah ini.

“Kita tidak ingin libur natal dan tahun baru ini justru membuat penyebaran baru Covid-19,” pungkas Anang.

Komentar
Banner
Banner