Borneo Hits

ASN di Pemprov Kalsel Full Senyum, THR Mulai Dibayarkan 22 Maret

Kabar gembira datang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalsel.

Featured-Image
THR untuk ASN di lingkup Pemprov Kalsel paling cepat dibayar 22 Maret 2024. Foto: Ayo Bandung

bakabar.com, BANJARBARU - Sesuai ketentuan pemerintah pusat, THR Idulfitri 1445 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalimantan Selatan segera dibayarkan paling cepat 22 Maret 2024.

Ketentuan pencairan THR tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.2.6/2070/Perda tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2024.

"Itu merupakan tindak dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," jelas Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Idris, Rabu (20/3).

THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sementara non ASN juga mendapatkan THR, "Namun hanya khusus honorer di instansi yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," sambung Idris.

THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan tambahan penghasilan yang dibayar paling banyak satu bulan.

"Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah," tukas Idris.

"Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp79 miliar atau kurang lebih sama dengan sebelumya, lantaran Pemprov Kalsel tidak signifikan melakukan penambahan pegawai," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner