Borneo Hits

ASN di Kalsel Dilarang Minta THR ke Perusahaan

Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.

Featured-Image
Gubernur Kalsel, Muhidin melarang ASN minta dan diberi THR dari perusahaan. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.

Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Gubernur Kalsel, H Muhidin tegas. Dia melarang ASN meminta ataupun menerima THR dari perusahaan yang bisa masuk kategori gratifikasi.

"Hal ini mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi," tegas Muhidin, Kamis (27/3).

"Kami juga mengimbah kepada perusahaan atau pihak lain agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara," sambungnya.

Untuk pelaporan gratifikasi atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://gol.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah.

Tak hanya itu, pegawai atau penyelenggara negara di provinsi ini juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Langkah ini diambil dengan harapan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah serta mencegah praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Editor


Komentar
Banner
Banner