bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di kawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel diberikan dispensasi libur pada Rabu besok (9/6).
Mereka berhak tidak masuk kerja untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjunjungi tinggi netralitas birokrasi.
Hal ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Kalsel nomor 200/241/POL/KESBANGPOL tahun 2021.
SE tentang hari libur dan dispensasi masuk kerja pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilgub Kalsel.
"Kita mengikuti instruksi Pj Gubenur tapi Untuk edaran masih kami tunggu,” ujar Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar pada Selasa (8/6).
Adapun dalam SE juga menyebutkan kepada karyawan atau pekerja yang berada di kawasan PSU Pilgub Kalsel agar diberikan tidak masuk kerja untuk menggunakan hak pilihnya.
"Mereka yang pindah namun alamat KTP masih di sana ya silahkan gunakan hak suaranya. Jadi nanti disesuaikan saja,” imbuhnya.
Mukhyar berharap pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel berjalan sukses dan kondusif. Semua pihak serta partisipasi masyarakat untuk mengikuti PSU lebih meningkat.
“Yang penting PSU itu bisa terlaksana dengan sukses dengan tingkat pemilih yang maksimal yakni di atas dari pemilihan sebelumnya,” tuturnya.
Diketahui, SE Gubernur Kalsel ini menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 121.63-1230 tahun 2021 tentang penetapan PSU Pilgub Kalsel sebagai hari diliburkan. Mulai dari Kabupaten Banjar, Tapin dan Banjarmasin.