bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendapat jatah libur kerja, 9 Juni nanti.
Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.
“Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten, apakah juga diliburkan, masih jadi pertimbangan,” kata Safrizal ZA di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Minggu (23/05/2021).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang menyusun dan mempertimbangkan skema libur kerja pada hari PSU nanti, apakah yang diliburkan khusus di lokasi PSU atau seluruh kabupaten pelaksana.
“Ini sedang disimulasikan staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” katanya.
Seperti diketahui, pada 9 Juni 2021 itu, tepat dilaksanakannya PSU Pemilihan Gubernur Kalsel.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat sebagian TPS di 3 kabupaten dan kota di Kalsel melaksanakan PSU.
Khusus Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.
Kemudian Kabupaten Banjar yakni Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS,
Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Safrizal juga meminta masyarakat menjunjung tinggi persaudaraan dan berkomitmen PSU pada 9 Juni sudah bisa menghasilkan gubernur yang definitif.
“Nanti di hari pencoblosan, masyarakat yang bertanggung jawab, ikut memberikan kontribusi dalam proses demokrasi yang sedang berjalan. Pilihlah sesuai hati nurani,” harap dia.