Hot Borneo

Arsitek Senior Bicara Tragedi Km 171 hingga Jembatan Pulau Laut: Lobi-lobi Pejabat Kalsel Lemah! 

Tragedi longsornya jalan nasional di kilometer 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga kini belum ada solusinya. 

Featured-Image
Km 171 Satui Tanah Bumbu yang ambrol. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Longsornya jalan nasional di kilometer 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga kini belum ada solusinya. 

Lemahnya lobi-lobi di hadapan pejabat pemerintah pusat hingga tak punya posisi tawar yang tinggi diduga menjadi penyebab kenapa hingga detik ini longsornya jalan nasional tersebut tak tersentuh perbaikan. 

"Bisa jadi pemprov, DPR RI dan DPD asal Kalsel yang masih lemah, baik dari segi strategi dan juga dari hal kemampuan memainkan bargainingnya," ucap Arsitek senior dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, Dr. Subhan Syarif, kepada bakabar.com, Senin (19/6).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengrajin, Kain Sasirangan Kalsel Diminati Inggris dan AS

Menurut dia pemerintah harus lebih serius dalam melakukan penanganan. Pihak yang memberikan izin tambang juga wajib bertanggung jawab.

"Bagaimana mungkin area sekitar jalan yang mestinya zonasi bebas dan aman bisa diberikan izin ada aktivitas pertambangan? Tentu ini akan menjadi pertanyaan besarnya," tegas Subhan.

"Jadi dalam hal ini, pemberi izin dan penerima izin mesti diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Minimal mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti dengan membuat jalur baru," sambungnya.

Baca Juga: Triwulan Kedua, Realisasi Pajak Daerah Pemprov Kalsel Capai Rp1,6 Triliun

Kasus kerusakan Jalan Nasional Km 171 ini, lanjut dia, sejatinya bisa dikategorikan masuk dalam ranah kegagalan bangunan, terkhusus dari segi keruntuhan badan jalan yang disebabkan adanya perubahan eksisting kawasan.

Perubahan eksisting yang ekstrem di kawasan tersebut menyebabkan kondisi jalan menjadi tidak stabil yang ujungnya menyebabkan jalan longsor. 

Menurutnya hal ini bisa ditinjau melalui salah satu piranti aturan terkait produk konstruksi. Dalam hal ini salah satunya adalah jalan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pelabuhan Samudera Tanbu

Di dalam regulasi UU jasa konstruksi No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kegagalan bangunan atau keruntuhan bangunan, lanjut dia, hakikatnya tetap bisa dicari siapa yang bertanggung jawab.

Dalam aturan UU No 2 tahun 2017 tersebut juga diatur wujud pertanggungjawaban ketika terjadi keruntuhan bangunan atau jalan yakni dengan melakukan perbaikan atau mengganti jalan tersebut.

Jadi, kata dia, pemerintah seharusnya segera melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa hal. Misalnya seperti membentuk tim penilai ahli independen, memetakan penyebab terjadi keruntuhan atau kerusakan, menentukan pola model penanganan terhadap kerusakan tersebut, menentukan alternatif terbaik solusi yang dilakukan serta biaya perbaikannya.

"Kemudian menentukan siapa yang bertanggung jawab atas keruntuhan tersebut dan model bentuk tanggung jawabnya," katanya.

Di tengah belum adanya titik terang perbaikan jalan tersebut, Pemprov Kalsel seakan lebih memprioritaskan pembangunan Jembatan Pulau Laut yang menghubungkan antara Kotabaru dengan Batulicin. Kabarnya, tahun depan Pemprov akan kembali mengaggarkan pembangunan jembatan ini.

Jika bicara kemanfaatan, dia menilai pembangunan Jembatan Kotabaru-Tanah Bumbu dan perbaikan jalan di Kilometer 171 Satui memiliki tujuan yang setara. Namun, kata dia, jika dilihat dari efek jangka panjang pembangunan Jembatan Pulau Laut punya nilai yang lebih tinggi. 

"Sedangkan dari segi urgensinya maka perbaikan Jalan 171 semestinya akan menjadi prioritas utama yang mestinya ditangani," ujar pengamat tata kota itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner