bakabar.com, BANJARMASIN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi disahkan, Kamis (10/9).
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan perubahan pendapatan daerah tahun 2020 yang secara umum mengalami penurunan sebesar 7,94 % dari APBD Murni Tahun 2020.
“Badan Anggaran melihat koreksi pendapatan tersebut sebagai suatu kewajaran, namun tentunya tetap memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pengelolaan pendapatan secara positif,” kata Syaripuddin dalam sambutannya di rapat paripurna istimewa yang mengesahkan APBD Perubahandi Sekretariat DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Berdasarkan estimasi pada Perubahan APBD tahun 2020 ini, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6.656.475.428.911 atau mengalami penurunan sebesar 7,94 % jika dibandingkan target pendapatan pada APBD Murni 2020 yang sebesar Rp 7.230.905.164.000,
Banggar DPRD Kalsel pun meminta pemerintah mengintrospeksi bersama penurunan target pendapatan daerah yang ditetapkan pada perubahan APBD tahun 2020, harus menjadi motivasi pemerintah daerah supaya tidak bergantung dari dana perimbangan pemerintah pusat, walaupun proporsinya lebih kecil jika dibandingkan dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Banggara DPRD Kalsel pun mengamati Belanja Daerah. Pada postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga mengalami penurunan sebesar Rp 533.386.781.028 atau -7,04 % dari APBD Murni Tahun 2020.
Komposisi Belanja Tidak Langsung lebih besar jika dibandingkan dengan Belanja Langsung juga menjadi perhatian dari Badan Anggaran, di mana porsi anggaran Belanja Langsung hanya sebesar Rp 2.827.325.909.279 jauh lebih kecil jika dibandingkan total Belanja Tidak Langsung yaitu sebesar Rp 4.220.192.473.693.
Dengan postur APBD Perubahan seperti ini, Badan Anggaran berharap Pemerintah tetap mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
“Seperti Peningkatan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat. Utamanya pada program-program kegiatan yang belum terealisasi dalam target RPJMD Tahun 2016-2021,” beber Syaripuddin.
Dalam rapat yang dihadiri 46 orang anggota DPRD Kalsel, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta Karo-Karo serta pejabat SKPD lingkup pemprov Kalsel itu di sampaikan pula harus menjaga ketersediaan alokasi belanja untuk hal yang sifatnya darurat atau mendesak termasuk di dalamnya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) khususnya terhadap 3 (tiga) focus utama yaitu belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman nasional, dan penanganan dampak ekonomi.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi tiga wakil ketua DPRD Kalsel.
Editor: Muhammad Bulkini