News

Antar Barang Pesanan, Warga Karangan Putih Tabalong Disergap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menyergap seorang pria warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua. Pria…

Featured-Image
Aparat Polsek Tanjung mengamankan dua pria, salah satunya asal Banjarmasin dalam sebuah penyergapan di Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menyergap seorang pria warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.

Pria berinisial HI alias Katikih (37) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Dirinya ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli yang tidak dikenalnya di Desa Karangan Putih, Rabu (2/3) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan Satresnarkoba melakukan penangkapan pria tersebut.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita diduga sabu-sabu seberat 0,17 gram,” jelasnya, Kamis (3/3).

Kata Mujino, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

img

Di lokasi petugas mendapati pelaku yang belakangan diketahui adalah Katikih dan satu orang lainnya.

“Saat didekati satu orang berhasil kabur, sedang Katikih berhasil ditangkap petugas meski ia sempat membuang diduga sabu-sabu di tepi jalan,”jelas Mujiono.

Kepada petugas Katikih mengaku kalau dirinya disuruh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah Uning hingga berhasil menyita 0,04 gram diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta satu pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga sabu-sabu dan satu pack plastik klip.

“Sementara dalam penangkapan Katikih petugas menyita diduga sabu-sabu masing-masing seberat 0,17, satu handpone warna biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp450 ribu,” beber Mujiono.

Saat ini Katikih beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu Uning kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner