Peristiwa & Hukum

Aniaya Teman Sendiri, Pria Belitung Darat Banjarmasin Diringkus Polisi

Seorang pria bernisial MI (23) warga Jalan Belitung Darat, Gang Barak 1, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat menganiaya temannya saat pengaruh minuman

Featured-Image
Seorang pria bernisial MI (23) warga Jalan Belitung Darat, Gang Barak 1, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat diringkus polisi. Foto-Humas Polsek Banjarmasin Barat

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria bernisial MI (23) warga Jalan Belitung Darat, Gang Barak 1, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat diringkus polisi gegara menganiaya temannya sendiri.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (20/8)lalu. Usai mendapat laporan dari korban Akhmad Rifai’i (31) warga Jalan Komplek Mustika Griya Permai, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka di punggung sebelah kiri," kata Kanit, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Kanit Reskrim mengatakan kejadian itu bermula saat korban sedang nongkrong di bibir Jalan Belitung. Kemudian, MI menghampiri korban dan mengajaknya untuk pergi.

Setiba di lokasi, keduanya diduga pesta miras hingga terjadi cekcok yang kemudian berujung baku hantam.

“MI memukul korban menggunakan tangan kosong sampai ada orang yang melerai,” jelasnya.

Merasa tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga hari kemudian, MI dirungkus pihak kepolisian di Jalan Belitung Darat depan Pasar Kalindo, Banjarmasin Barat, pada Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terjerat Pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner