bakabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Haruai menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek berinisial MDI (57) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro.
Penganiayaan terjadi di sebuah kebun di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada Minggu (5/12) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelakunya MN alias Udin (39) warga Desa Bongkang. Pelaku menganiaya korbanmenggunakan senjata tajam di sebuah kebun di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai.
Akibat penganiayaan tersebut, MDI mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kiri dan di telapak tangan bagian kanan setelah sempat terjadi perkelahian antara keduanya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Bersama pelaku petugas juga menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 56 sentimeter beserta kumpangnya,” jelasnya, Rabu (8/12).
Kejadian penganiayaan ini sendiri bermula dari pelaku berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraannya.
Di perjalanan pelaku diminta berhenti oleh korban.
Korban saat itu menanyakan harga jual tanah kebun karet milik pelaku seluas 1,5 hektare.
Rupanya hal itu membuat kesalahpahaman di antara keduanya hingga terjadi perkelahian hingga korban luka-luka.
“Aksi perkelahian tersebut kemudian dilerai isti korban berinisial SK (60) hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara,” jelas Mujiono.
Mujiono bilang, SK yang melihat suaminya luka-luka kemudian meminta pertolongan kepada anaknya untuk dilarikan ke Puskesmas Haruai agar cepat mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya istri korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Haruai.
“Mendapat laporan tersebut petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong, sementara perkaranya dalam proses penyidikan,” tandas Iptu Mujiono.