Hot Borneo

Angka Perceraian di HSS Meningkat, Kasus Pertengkaran Mendominasi

apahabar.com, KANDANGAN – Sepanjang 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah angka perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan…

Featured-Image
Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Hikmah S Ag M Sy menunjukkan data angka perceraian. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Sepanjang 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah angka perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengalami peningkatan, Rabu (23/2). Totalnya ada ratusan orang lebih menjadi duda dan janda.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kandangan, Hikmah S Ag M Sy mengungkapkan bahwa selama 2021 yang berkekuatan hukum tetap atau memiliki akta perceraian total sebanyak 348 dengan rincian 62 cerai talak dan 286 cerai gugat.

“Meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 335,” ucapnya.

Berdasarkan data PA Kandangan, wilayah paling banyak perceraian terdapat di Kecamatan Kandangan sebanyak 123, kemudian Padang Batung ada 60, Sungai Raya 43, Angkinang 40, Simpur 32, Kalumpang dan Loksado masing-masing 17.

“Paling sedikit di Kecamatan Telaga Langsat berjumlah 16,” jelasnya.

Lantaran HSS memiliki dua pengadilan agama, angka perceraian tersebut hanya di PA Kandangan, belum termasuk di PA Negara atau Kecamatan Daha Selatan, Utara dan Barat.

Hikmah menjelaskan banyak penyebab terjadinya perceraian, mulai dari faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kawin paksa hingga karena mabuk.

Rinciannya, 298 masalah perselisihan dan pertengkaran, 25 ekonomi, 13 meninggalkan salah satu pihak, tujuh karena dihukum penjara, tiga masalah poligami, terakhir masing-masing satu masalah mabuk dan kawin paksa.

Sedangkan pada tahun 2022 selama Januari, ada 11 yang berkekuatan hukum tetap.

Satu cerai talak atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami dan 10 cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Ada empat di Kecamatan Padang Batung, tiga Sungai Raya, serta masing-masing satu di Kecamatan Simpur, Sungai Raya, Kalumpang, dan Telaga Langsat.

Meski telah bercerai, ternyata PA Kandangan masih mengakomodir hak-hak istri dan anak pasca perceraian sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

Mulai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah sampai dengan Mut’ah bagi istri.

“Kami (PA Kandangan) sudah dan terus berusaha membantu menegakkan hak-hak istri dan anak pasca perceraian,” tandasnya



Komentar
Banner
Banner