bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri telah menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap seorang turis jepang di Bali.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kejadian itu. Namun, terjadi di pertengahan tahun 2019.
Argo memastikan oknum polisi tersebut telah mendapatkan sanksi internal.
“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8).
Argo menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan.
Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali itu.
Masyarakat diminta tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi seperti yang terjadi di Jembrana.
“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” tutur Argo.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa sebelumnya menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Pihaknya secara rutin menggelar razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.
Tak lama setelah viral di media sosial, Polres Jembrana pun menyelidiki kasus tersebut.
Polres Jembrana, kata Gede, telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat aipda dan bripka.
“Langsung tadi pagi saya dapat informasi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan,” kata Gede Adi Wibawa.
Menurut Kapolres, kedua anggota itu mengakui perbuatannya.
Saat ini polisi masih mendalami penggunaan uang Rp900 ribu yang diminta oknum tersebut dari turis Jepang itu.
Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing oknum. (Ant)
Editor: Fariz Fadhillah