bakabar.com, BANJARBARU - Dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banjarbaru diamankan Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru, belum lama tadi.
Keduanya berinisial BDO (42) dan KNG (46). BDO merupakan warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Sedangkan KNG berasal dari Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Dari tangan kedua pelaku diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 gram," ungkap Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Rabu (26/7) petang.
Baca Juga: Gugatan Pemdes Kolam Kanan Kepada Tiga Pejabat Pemkab Batola Dimentahkan
Baca Juga: Rakor Bapas Banjarmasin Awali Pembentukan Griya Abhipraya
Pengungkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah BDO sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
BDO diamankan terlebih dahulu di rumahnya pada Senin (24/7) malam. Dari keterangan BDO, polisi kemudian menangkap KNG.
"KNG berhasil diringkus di hari yang sama di Banjarmasin, tepatnya di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan," tukas Syahruji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.