Kalsel

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis, Berikut Syaratnya

apahabar.com, PELAIHARI – Ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka syaratnya harus…

Featured-Image
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Vikra sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumimakmur Tala, Senin (5/7/2021) petang. Foto-Candra apahabar.com

bakabar.com, PELAIHARI – Ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kalsel.

“Bantuan hukum gratis ini syaratnya punya NIK, KTP Provinsi Kalsel, bukan orang luar Kalsel, serta benar-benar orang tidak mampu dari segi financial,” ujar anggota DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Vikra, disela Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat miskin di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Makmur Tala, Senin (5/7) sore tadi.

Ia bilang bagi yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini cukup datang ke Biro Hukum Provinsi Kalsel, membawa aduan perkara yang ingin dibantu dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Lurah maupun surat-surat lainnya yang menguatkan keterangan benar-benar tidak mampu.

Kemudian Biro Hukum akan mempelajari suratnya dan menunjuk pengacara dari LBH yang bekerjasama dengan pemerintah.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel telah kerjasama LKBH ULM dan juga LKBH untuk Wanita dan Keluarga UWK Banjarmasin.

Sosialisasikan Perda No 10/2015 tentang Bantuan Hukum Gratis terutama bagi warga miskin di Kalsel, sebut dia juga untuk memperjelas aturan. Sebab ada 4 yang tidak dapat mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu Korupsi, Narkoba, terorisme, dan pelanggaran HAM.

“Selain 4 itu, boleh diberikan bantuan baik pidana, perdata dan tata usaha negara,” kata Zulfa.

Bantuan hukum diberikan baik itu bantuan hukum litigasi melalui jalur pengadilan atau juga non litigasi di luar jalur pengadilan.

“Semua sewa pengacara dibayar oleh pemerintah. Dan kasus yang dikuasakan itu sampai selesai diputus oleh hakim atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Zulfa di hadapan puluhan masyarakat Bumi Harapan.

Jadi Masyarakat Bumi Makmur sambung dia memiliki persoalan hukum di luar dari empat perkara diatas bisa dibantu dan gratis bagi masyarakat miskin.

“Kenapa bantuan hukum gratis ini ada karena sesui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” tandasnya.

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.



Komentar
Banner
Banner