bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPRD Banjarmasin menyoroti kenaikan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar menyampaikan kenaikan tarif parkir pada Perda nomor 15 tahun 2023 ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Keluhan sebagian masyarakat kemahalan katanya tarif parkir saat ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000 memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Alhasil, DPRD Banjarmasin bakal melakukan evaluasi kenaikan tarif parkir di Perda.
“Ini yang jadi perhatian komisi kami,” tekan Ketua KNPI Banjarmasin ini.
DPRD Banjarmasin ke depannya akan melakukan rapat khusus terkait keresahan masyarakat Banjarmasin. Ini sehingga pembahasan teknis mengenai tarif parkir ini.
Ia menyatakan, perlu menjajaki dahulu segala permasalahan, termasuk masalah kenaikan tarif parkir ini. Karena Perda soal parkir ini dibentuk di era anggota DPRD sebelumnya, atau periode 2019-2024.
“Termasuk potensinya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.