bakabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin secara resmi mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun.
Hal tersebut dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinkes Kota Banjarmasin bernomor No: 442.12/8 -P2P/Diskes.
Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa jenis vaksin yang akan diberikan untuk anak usia 6-11 tersebut adalah berjenis Sinovac.
“Berdasarkan kebijakan dari pusat hanya menggunakan vaksin Sinovac, dengan dosis 0,5 mili,” ujarnya.
Selain itu, Machli menerangkan untuk vaksinasi masyarakat umum khususnya dosis pertama tidak lagi menggunakan vaksin Sinovac tetapi jenis lainnya seperti Pfizer maupun Astrazeneca.
Sehingga, untuk vaksin jenis Sinovac akan difokuskan untuk melakukan pelayanan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
“Jadi untuk Sinovac diperuntukkan kepada anak usia 6-11 tahun saja, tidak lagi untuk umum dosis pertama. Terkecuali untuk dosis kedua masih bisa,” jelasnya.
Machli pun menerangkan untuk saat ini sudah menipis yakni hanya sekitar 100 dosis.
“Kita juga sudah mengajukkan sekitar 25 ribu dosis untuk tahap pertama vaksin anak ini,” pungkasnya.
Diketahui Surat Edaran (SE) tersebut berlaku tanggal 17 Januari 2022.
Karena itu Machli berharap agar setiap Kepala Puskesmas dan Pimpinan Fasyankes Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 se Kota Banjarmasin dapat segera menyusun microplanning, melakukan sosialis melaksanakan pelaporan dan evaluasi dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi sasaran usia 6-11 tahun.