Kalsel

Amati Hilal di Tengah Covid-19, Banjarmasin Terhalang Awan

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim pengamatan bulan muda Kemenag Kalsel menyatakan, tidak menglihat hilal, sebagai penentuan awal…

Featured-Image
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi saat melakukan pengamatan hilal sebagai awal Ramadan 1441 H di Banjarmasin, Kamis (23/4) petang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim pengamatan bulan muda Kemenag Kalsel menyatakan, tidak menglihat hilal, sebagai penentuan awal Ramadan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4) petang.

Pada saat kemungkinan keluarnya hilal, langit sebelah barat kawasan Kota Banjarmasin dan sekitarnya sedang berawan akibat baru selesai hujan.

Alhasil menghalangi pandangan tim observasi. Pengamatan hilal digelar di lantai 7 Gedung Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

“Penyebab utama tidak bisa melihat hilal karena baru hujan terhalang awan tebal," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi.

Ia mengatakan metode pengamatan hilal di Kalsel ini akan langsung disampaikan ke Kementerian Agama RI.

Data dari hasil pengamatan untuk memberikan data untuk Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah.

Apalagi rukyatul hilal sekarang sangat jauh berbeda dari tahun lalu. Perbedaannya terletak pada tidak ada acara seremoni seperti sebelumnya, karena pandemi Covid-19.

Jadinya, setelah melakukan pengamatan hilal langsung dilanjutkan salat Maghrib dan Hajat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama protokolnya seperti itu," pungkasnya.

Jika kalau pun resmi ditetapkan Ramadan, Fahmi menghimbau warga Kalsel untuk melaksanakan salat Tarawih di rumah dengan keluarga saja.

Termasuk buka puasa dan sahur bersama yang sifatnya pengumpulan orang banyak karena situasi virus Corona.

Tempat ibadah seperti masjid dan musalla juga dihimbau untuk tidak beraktifitas selama bulan Ramadhan tahun ini.

"Beribadah dirumah saja. Karena kualitas ibadah bukan dinilai tempatnya, tetapi khusyuan salat itu sendiri supaya diterima Allah SWT," tegasnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner