bakabar.com, TANJUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong mendatangi perusahaan karet PT Bumi Jaya di Jalan Poros Kalsel-Tim tepatnya di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan, Rabu (11/10).
Kedatangan jajaran Disperindag Tabalong ini untuk melakukan tera ulang terhadap peralatan timbangan serta kelengkapannya diperusahaan itu.
Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan tera ulang di tempat terpasang atau loko dan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya atau UTTP.
“Ini adalah kewajiban pemilik UTTP dalam meneraulangkan alat timbangan dan kelengkapannya setahun sekali,” jelas Husin.
Adapun UTTP yang ditera ulang sebanyak 7 unit timbangan elektronik, 3 unit timbangan sentisimal dan 1 unit timbangan jembatan elektronik dan anak timbangan.
“Setelah kami tera, hasilnya sah sesuai syarat teknis kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Selanjutnya disegel dengan Cap Tanda Tera (CTT) berangka 20, untuk tahun 2020. Ini berlaku sampai tanggal 30 November 2021,” beber Husin.
Sebelumnya UTTP milik PT Bumi Jaya ini, CTT nya sudah berakhir pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu. “Karena saat itu kondisi pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan ditambah alat tera belum selesai dikalibrasi maka baru saat ini kami melakukan tera ulang terhadap UTTP Bumi Jaya,” ujar Husin.
Selain melakukan tera terhadap UTTP Bumi Jaya, kedepan semua alat ukur pengepul karet juga akan dilakukan.
“Kedepan kami akan menera timbangan para pembeli karet warga di pasar-pasar,” pungkas Husin.