bakabar.com, BANJARBARU - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.
Syarifah dijerat Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut melarang pengurus lembaga pemantau pemilu untuk terlibat dalam aktivitas politik tertentu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2025 lalu, Syarifah Hayana tidak ditahan Polres Banjarbaru.
Polisi beralasan tersangka memenuhi unsur subjektif, termasuk usia Syarifah yang juga lanjut.
"Berkas juga sudah P21 (lengkap) dan diserahkan ke kejaksaan. Tinggal putusan hakim di pengadilan terkait kasus tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, Rabu (11/6).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syarifah Hayana sempat mengajukan praperadilan. Namun gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Riya Apriyanri, Senin (2/6).