bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) alias plat kendaraan berdasar putih tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, aturan yang berdasar pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) itu mulai berlaku secara nasional pada Juni 2022.
Aturan ini berlaku tak hanya bagi kendaraan perseorangan, tapi juga badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), termasuk Badan Internasional.
Lantas bagaimana soal perubahan warna plat ini untuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel)?
Masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat tak perlu khawatir. Meski berlaku efektif Juni mendatang secara nasional, Polda Kalsel belum bisa menerapkan aturan ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo menjelaskan penundaan itu terkait masih banyaknya stok material plat hitam.
“Pemberlakuan TNKB dasar putih untuk wilayah Kalsel dilaksanakan setelah ketersedian stok material TNKB dasar hitam habis. Saat ini ketersediaan stock material dasar hitam masih ada sampai Desember 2022,” kata Maesa, Jumat (27/5).
Melihat stok material tersebut masih tersisa hingga akhir tahun, kemungkinan besar aturan itu baru mulai diterapkan di 2023 mendatang, seiring mulai dilaksanakan pencetakan plat putih.
“Diperkirakan TNKB dasar putih di Wilayah Kalsel akan dicetak di T.A (tahun anggaran) 2023,” pungkasnya.
Perlu diketahui, perubahan warna dasar plat dari hitam menjadi putih itu bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di Kalsel, kamera ETLE yang terpasang baru ada di Banjarmasin dengan jumlah tiga titik. Dua di Jalan Ahmad Yani KM 6 arah masuk dan keluar kota dan satu lagi di perempatan Jalan Lambung Mangkurat.