bakabar.com, BANJARBARU – Diduga merencanakan aksi kejinya, para perampok Rundy Irama (26) terancam hukuman mati.
Fakta terbaru, polisi menduga mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap perawat Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Banjarbaru tersebut.
Keduanya akan dijerat polisi dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor kepada bakabar.com, Jumat (6/8).
Rundy merupakan seorang perawat instalasi bedah sentral RS Idaman Banjarbaru. Tewasnya Rundy bermula pada Selasa (3/8).
Siang itu, jasadnya ditemukan bersimbah darah di kediamannya, Jalan Abadi III, Kompleks Sejahtera, Guntung Manggis, Banjarbaru.
Penangkapan para pembunuh Rundy bermula pada Kamis (5/8) dini hari.
Ketika itu polisi mendapati informasi jika mereka bersembunyi di Desa Jawa Laut, Kabupaten Banjar.
Dua pelaku yang ditangkap ialah M Roni (21) alias Tole dan Abdul Majid (21). Satu pelaku berhasil lolos bernama Nahdi. Ketiganya saling bertetangga.
Ada hal lain yang memberatkan kedua pelaku. Penelusuran polisi, keduanya berstatus residivis atau pernah dipenjara.
Tole pernah dipenjara atas kasus kepemilikan senjata tajam di Polres Martapura, dan kepemilikan obat-obatan terlarang jenis zinet di Polres Banjarbaru.
“Sementara Majid belum [pernah dipenjara],” tambah Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting.
Perburuan Pelaku
Dor! Dor! Dor! Pembunuh Perawat RSDI Banjarbaru Rundy Tumbang
Hingga hari ini, masih satu pelaku lain bernama Nahdi buron. Saat penyergapan, ia diduga sudah mengetahui kedatangan petugas gabungan setelah mendengar tembakan peringatan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: