bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel resmi menyetop kasus politik uang yang menyeret Syaiful Tamliha (ST).
Berdasarkan pemeriksaan enam saksi, tak satupun membenarkan atau melihat politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melancarkan money politics
“Mereka (Saksi) tak bisa menjabarkan yang memberikan uang tersebut adalah terlapor ST,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, kepadabakabar.com, Rabu (15/5).
Dari enam saksi tersebut, empat saksi berasal dari pihak pelapor. Sedangkan dua saksi lain dari Bawaslu.
"Dua orang saksi itu kami jemput langsung dari Kabupaten HST," jelas Azhar.
Praktis, Bawaslu menyatakan kasus yang bermula dari aduan Nasrullah AR terhadap sesama kader PPP itu tak dapat dilanjutkan. Karena unsur yang belum terpenuhi, yaitu, buki dan informasi yang kuat.
“Dari kajian kami, laporan dihentikan karena tidak termasuk unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Aldo, sapaan akrabnya.
Sebelumnya berdasarkan surat nomor 002/LP/PL/Provinsi/22.00/IV/2019, Nasrullah menuding caleg DPR RI yang dipastikan lolos ke Senayan itu melancarkan serangan fajar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1. Dapil tersebut juga merupakan dapil Nasrullah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Selama 14 hari mengkaji, Bawaslu tak cuma menghentikan. Kata Aldo, kasus yang menjerat ST ini tak dapat lagi ditelusuri karena tidak ada sama sekali petunjuk ke arah subjek atau pelanggar.
Lantas apa kata Nasrullah soal penghentian kasus tersebut?
Caleg DPR RI itu mengaku takkan tinggal diam.
"Kita bisa saja menempuh jalur lain, memasukkan perkara ini ke Polda Kalsel baik pidana umum atau tindak pidana korupsi. Untuk pidana umum, kepolisian bisa melakukan pengusutan," ujarnya, dihubungi bakabar.com, malam tadi.
Baca Juga: Bawaslu Setop Money Politics, Nasrullah Minta Tamliha Bertobat
Baca Juga: Nasrullah AR Tunjukkan Bukti Money Politics Tamliha
Baca Juga:Dilaporkan Money Politics, Tamliha Tetap Tenang
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah