Tak Berkategori

Aksi Ngeles Pemilik Warung Makan 24 Jam di Banjarmasin Saat Kena Razia

apahabar.com, BANJARMASIN – Salah satu warung makan 24 jam di Jalan H. Anang Adenasi, Banjarmasin itu,…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Salah satu warung makan 24 jam di Jalan H. Anang Adenasi, Banjarmasin itu, kedapatan buka di luar jam yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.

Baca Juga: Buka di Siang Bolong, Pol PP Tak Tega Tegur Pemilik Warung

Pantauan bakabar.com, tempat tersebut terlihat beroperasi seperti hari biasa. Banyak pengemudi ojek online yang terlihat mengantre menunggu pesanan mereka. Hanya saja tidak ada orang makan di sana.

Saat disambangi petugas, pemilik rumah makan beralasan hanya melayani orang-orang yang membeli dan memesan lewat ojek online saja.

“Kami hanya menjual untuk yang membungkus dan yang memesan lewat online saja,” ujar Yuli, salah satu pelayan kepada petugas.

Soal ini, Mulyadi Kepala Bidang Seksi Penegakan Satpol PP Banjarmasin tegas melarang tempat makan dalam bentuk apapun buka di luar jam yang sudah ditentukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Wisata Susur Sungai Jadi Primadona

“Tidak boleh ada yang buka sebelum waktunya, mau itu membungkus, melayani online dan sebagainya,” timpalnya.

Berhubung sang pemilik tidak berada di tempat, petugas membawa salah satu pelayan dari tempat makan tersebut ke kantor Satpol PP. Untuk dimintai keterangan, sembari menunggu sang pemilik datang.

Tak berselang lama, Dewi selaku pemilik tempat makan tersebut datang memenuhi panggilan petugas.

Dia memberikan keterangan terkait bukanya tempat makan yang dikelolanya dan mengakui bahwa memang warungnya buka 24 jam seperti hari biasa.

Baca Juga: Gabungan Organisasi Pemuda Lintas Iman Bagi Takjil

“Jadi gini pak, tahun lalu saya pernah datang ke sini dan bertanya kepada kasat Satpol PP. Saya bertanya tentang bagaimana jam operasi warung saya selama Ramadaan, katanya boleh buka tetapi hanya melayani bungkus dan online saja,” jelas Dewi.

Dia menambahkan bahwa warungnya sudah buka selama 24 jam dari Ramadan tahun lalu dan tidak pernah terjaring razia.

“Saya kira boleh jika hanya membungkus dan melayani ojek online saja karena dulu saya langsung dijelaskan oleh kasat Satpol PP,” ungkapnya. Mendengar itu, Mulyadi buru-buru membantah.

Mulyadi menegaskan tidak pernah mendengar aturan tersebut. Pihaknya tetap berpegang teguh pada Perda Nomor 4/2005 yang berisi larangan berjualan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, warung, rombong atau sejenisnya pada siang hari di bulan Ramadan, kecuali di jam yang sudah ditentukan, yakni di atas pukul 17.00. Dia menegaskan akan menindak tegas tempat-tempat makan yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Dua Kali Razia, Warung Sakadup di Cendana Selalu Lolos

“Harus mengikuti persidangan sesuai Perda yang berlaku,” tegas Mulyadi.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Dewi pun luluh. Sebagai warga negara yang baik dirinya tetap berbesar hati untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Saya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, dan saya meminta maaf atas ketidaktahuan saya tentang Perda Ramadan tahun ini,” katanya.

Reporter: Ahc07
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner