bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, buruh akan melakukan aksi mogok massal berskala nasional.
Aksi mogok massal tersebut rencananya akan dilakukan selama 3 hari atau tanggal 5 hingga 8 Oktober 2020.
Tak cuma itu, dari informasinya, juga akan ada pengerahan massa buruh dari seluruh daerah untuk menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
Menanggapi aksi yang dilakukan serempak seluruh Indonesia itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menghimbau agar buruh di Kota Seribu Sungai kembali memikirkan konsekuensi apabila aksi tersebut dilakukan.
“Kalau memang mogok, kesian keluarga. Kemudian kalau ada yang ikut demo sama-sama, dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan itu terbawa ke keluarga saat ia pulang nanti,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Jumat (02/10/2020) siang.
Kombes Pol Rachmat Hendrawan menambahkan pihaknya sendiri melalui Satuan Intel telah berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di Kota Banjarmasin untuk sebisa mungkin tidak melakukan aksi tersebut, terkhusus untuk tidak pergi ke Jakarta.
Kalau pun ada, kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan, pihaknya akan mencoba seoptimal mungkin untuk meminimalisir hal tersebut.