bakabar.com, BANJARMASIN – Teka-teki siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru pasca-sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten atau kota, termasuk Banjarmasin. PSU digelar usai MK menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran dalam pemilu tahun lalu.
Karena sengketa hasil pemilu itu, Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif. Termasuk di antaranya Kotabaru.
Di Banjarmasin, penjabat (Pj) wali kota dipastikan adalah Ahmad Fidayeen. Ia juga menjabat kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Fidayeen sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Sementara, Muhammad Syarifuddin dipilih untuk menjadi Pj Bupati Kotabaru. Syarifuddin merupakan kepala Dinas Pariwisata Kalsel.
Baik Fidayeen dan Syarifuddin, keduanya dilantik oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (2/4) siang.
Pelantikan tepat pukul 14.35 disaksikan oleh para tamu undangan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tamu undangan mencakup perwakilan dari Polda Kalsel, Korem Antasari, Kejati Kalsel, pejabat sekda, inspektur provinsi Kalsel, komandan Lanal, serta jajaran forkompimda Banjarmasin dan Kotabaru. Tamu wajib antigen sebelum masuk. Sementara, pelantikan juga ditayangkan secara virtual.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat bupati dan sebagai penjabat wali kota dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya memegang teguh UU dasar negara RI tahun 1945 dan menjalankannya segala UU dan peraturannya dengan seterus-seterusnya. Serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap keduanya mengulang sumpah yang dibacakan Safrizal.
Acara dilanjutkan penandatanganan sumpah jabatan dan fakta integritas.
“Dengan mengucapkan syukur kehadiran tuhan yang maha esa. Hari ini Jumat 2 april 2021, saya penjabat gubernur Kalsel atas nama mendagri resmi melantik saudara muhammad Syarifuddin sebagai penjabat bupati Kotabaru, saudara Ahmad Fideyeen sebagai penjabat wali kota Banjarmasin,” ujar Safrizal.
Sederet Pekerja Rumah Menanti
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali telah mewanti-wanti agar Pemprov Kalsel menunjuk sosok yang memiliki leadership kuat sebagai Pj wali kota Banjarmasin.
Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
"Karena sebagai Pj wali kota, dia diamanahkan untuk bisa mengambil kebijakan strategis terkait penyelenggaraan pemerintah daerah," ujar politikus Golkar tersebut kepada bakabar.com.
Pj Wali Kota Banjarmasin, kata Matnor, nantinya bakal dihadapkan oleh sejumlah permasalahan. Antara lain kerusakan Jalan Cemara Ujung.
"Yang mesti segera dikerjakan adalah melakukan perbaikan jalan di Cemara Ujung. Itu salah satu prioritas yang mesti dikerjakan oleh Pj wali kota Banjarmasin," ujarnya.
Selain itu, contoh lain adalah peningkatan langkah penanganan Covid-19. Saat ini Kota Banjarmasin adalah penyumbang paling banyak kasus Covid-19 di Kalsel.
"Sudah hampir 8.000 kasus positif. Maka dari itu diharapkan Pj wali kota bisa segera mengambil langkah strategis untuk menangani hal itu," paparnya.
Terlepas itu, Matnor turut berharap, Pj wali kota nantinya bisa bersinergi secara baik dengan DPRD Banjarmasin.
"Kita berharap sosok ini juga bisa seirama dalam bekerja sama dengan perangkat pemerintah kota, khususnya DPRD Banjarmasin," tambahnya.
Lantas apakah sudah tahu sosok yang bakal ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banjarmasin? Matnor juga bergeming.
"Belum ada bocoran. Kalau tahu pun bukan ranah kami untuk menyampaikan ke publik," katanya.
"Yang terpenting dia bisa melanjutkan program yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," tutupnya.
Sebagai pengingat, Pilwali Banjarmasin 2020 terpaksa diulang lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan kejanggalan pada pemungutan suara sebelumnya. Pemungutan suara ulang mesti digelar 30 hari sejak putusan dibacakan MK per Senin 22 Maret lalu
Teka-Teki Segera Terjawab, Pj Wali Kota Banjarmasin dan Pj Bupati Kotabaru Dilantik Siang Ini