bakabar.com, PELAIHARI - Sedikitnya 21 kapal nelayan Muara Kintap, Tanah Laut, yang rusak akibat ditabrak tongkang batu bara mendapat ganti rugi.
Ganti Rugi itu terealisasi setelah beberapa kali pertemuan antara pemilik tongkang Rahmat Jaya, PT Jaya Sejati Baru Tama dan 21 pemilik kapal nelayan di Jalan Panglima Sudirman No 04 Gresik, Jawa Timur.
Kepala Desa Muara Kintap Yuliadi, Kamis (24/6) menuturkan, ganti rugi itu sudah dilakukan Minggu tadi.
Yuladi menambahkan para pemilik kapal sebelumnya menuntut ganti rugi keseluruhan sebesar Rp1,4 miliar. Namun realisasinya di bawah Rp1 miliar.
“Yang disanggupi perusahaan kurang dari Rp1 miliar. Persisnya saya kurang rinci namun yang jelas di bawah Rp 1 miliar,” kata Yuliadi.
Tongkang Rahmat Jaya saat ini, kata dia sudah aman berada di muara laut pantai Desa Muara Kintap.
Sebelumnya, tongkang Rahmat Jaya menabrak 21 kapal nelayan yang sedang sandar di Dermaga Desa Muara Kintap Tanah Laut, Kamis (13/5/2021) lalu, sekitar pukul 00.25 WITA.
Tali kapal tongkang itu disebut pihak Polair Tala, putus akibat tidak kuat menahan arus air.
Tongkang menghantam 21 kapal nelayan setempat yang sedang sandar di pelabuhan ikan.
Dermaga dan jembatan juga mengalami kerusakan akibat kuatnya hentakan kuat tongkang.
Tongkang sendiri sudah lama tambat sekitar 3 mil dari pelabuhan akibat terjadi pendangkalan muara laut.
“Saat air naik ditambah arus sungai deras tali kapal tongkang terputus” kata Kasat Polair, AKP Supriyanto.