bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat buron 21 hari, Ipu, narapidana Lapas Kelas II Banjarmasin terhenti di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pria berusia 41 tahun asal Pahandut, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ditangkap tim gabungan Polda Kalsel dan Polres HSU, Jumat (12/8) malam.
“Ditangkap di Amuntai oleh Polres HSU dan Reskrimum Polda Kalsel,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, Sabtu (13/8).
Ipu dikabarkan melarikan diri dari Lapas Banjarmasin saat kegiatan asimilasi di luar Lapas pada Sabtu siang 23 Juli 2022 lalu.
Dia pun sempat diburu hingga ke Kalimantan Tengah. Pihak keluarga juga telah dihubungi namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya Ipu ditangkap tadi malam.
Usai ditangkap di Amuntai, Ipu kemudian langsung digiring ke Mako Polda Kalsel, untuk kemudian diserahkan ke Lapas Banjarmasin.
Yuwono menjelaskan, atas perintah Kepala Kanwil Kemenkumham, Ipu dimutasi dari Lapas Banjarmasin ke Rumah Tahanan Marabahan, Barito Kuala.
“Sekarang yang bersangkutan sudah di Rutan Marabahan,” jelasnya.
Lantas apa alasannya Ipu dimutasi ke Rutan Marabahan? Yuwono menerangkan alasan pemindahan dilakukan tak lain untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi.
“Menghindari hal-hal tidak diinginkan,” pungkasnya.