Kalsel

AJI Balikpapan Soal Pemeriksaan Editor Banjarhits.Id

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoal pemanggilan polisi terhadap Editor Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi….

Featured-Image
Editor banjarhits.id – partner 1001 media kumparan, Diananta Putra Sumedi didampingi Tim Advokat Bujino A. Salan di sela pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoal pemanggilan polisi terhadap Editor Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi.

Pemeriksaan itu dianggap melabrak nota kesepahaman atau MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.

Lebih dua jam Diananta diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Kalsel.

“Karena yang dipersoalkan di sini adalah produk jurnalistik. Itu wewenangnya Dewan Pers untuk menelaah terlebih dahulu,” jelas Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah.

Pengacara terlapor, kata Devi, mestinya ikut mengingatkan porsi polisi. “Polisi belum boleh ini itu sebelum ada fatwa Dewan Pers,” jelas Devi.

Yang bisa dilakukan polisi adalah meminta rekomendasi Dewan Pers dengan melampirkan berita yang disoal oleh pelapor.

Sebelum mengeluarkan fatwa, Dewan Pers mendalami teknis pembuatan berita dan penayangannya, serta konteks, hingga latarnya.

“Selain Dewan Pers, kan ada juga ahli pers yang bisa dimintai pandangan. Belum lagi ada asosiasi jurnalis yang siap membantu mempertimbangkan,” tuturnya.

Karenanya, Devi meminta polisi untuk mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan pers.

“Pemeriksaan itu harus dipertimbangkan lagi, aparat tidak serta merta membawa ke ranah pidana umum,” jelas Devi.

“Jika semua diarahkan ke ranah pidana akan mencederai kebebasan pers, dan membelenggu dunia jurnalistik. Otomatis menghambat masyarakat untuk mengakses informasi.”

Pagi tadi, Diananta datang memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (26/11).

Nanta diperiksa polisi sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik atau ITE atas pemberitaan "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Pelapornya Majelis Adat Dayak, Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Dewan Adat Dayak Kotabaru, dan Dewan Adat Dayak Tapin. Muatan dalam berita itu dinilai bisa memicu konflik antarsuku agama, atau ras (SARA).

Pantauan bakabar.com, proses pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.00 sampai selepas zuhur. Diperiksa polisi lebih 2 jam, Nanta dicecar 40 pertanyaan. Ia pun didampingi Tim Advokat Bujino A. Salan.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan pagi tadi mengorek bahan yang akan disampaikan ke Dewan Pers.

"Kebanyakan pertanyaan masih standar," ucap Anggota Kuasa Hukum Tim Bujino A. Salan, Muhammad Abu Hanifah.

Hasil pemeriksaan, kata Abu, akan dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu. "Di sana akan dibuktikan apakah berita itu memenuhi kode etik jurnalistik apa tidak," katanya.

Nanta sendiri menaruh harapan besar agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pers, mengacu nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers.

Pasal 4 dalam MoU itu, Dewan Pers dengan Polri saling berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Nanta hakulyakin karya yang dimuatnya adalah produk jurnalistik. "Saya siap kooperatif dan terus mengikuti proses yang berjalan," katanya.

Ditemui bakabar.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Kus Kusbiyantoro enggan berbicara banyak. "Langsung ke direktur aja," pungkasnya singkat.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Tegaskan Kesiapan HKSN 2019 Mencapai 75 Persen

Baca Juga: Ingin Tahu Polisi, Siswi Tunanetra Ini Raba Baju Dinas AKBP Nina Rahmi

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner